Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- Jenis : Peraturan Daerah Kab. Bolmong
- Nomor : 8
- Tanggal :
- Tahun : 2023
- Sumber :
- Subjek :
- Status : Berlaku
- Download : Disini
- Abstrak :
Abstrak : - Bahwa Negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warganya dari dampak buruk yang muncul akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dan Negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga Negara yang mata pencahariannya terkait dengan minuman beralkohol maupun pengusaha bahan bakunya tetap memperoleh pekerjaan yang layak. Bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Bolaang Mongondow belum adanya produk hukum untuk melakukan pengawasan dan pngendalian minuman beralkohol termasuk pengaturan mengenai tata cara pengedaran dan perizinan yang berlaku dalam rangka menciptakan Kabupaten Bolaang Mongondow yang aman, kondusif dan bermartabat.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Daerah ini berisi tentang Ketentuan Umum. Pengendalian. Perizinan. Minuman Beralkohol Tradisional dan Minuman Oplosan. Pengawasan. Peran Serta Masyarakat. Ketentuan Penyidik. Ketentuan Pidana. Ketentuan Penutup.
Catatan : - Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada 12 Desember 2023
- 14 Halaman. (terdiri dari 11 hal batang tubuh (24 Pasal) dan 3 hal Penjelasan).