DETAIL

A Short Page Title Tagline

Sekilas Sejarah

Secara umum Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan.

Pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No. 135. Kemudian dalam upaya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN yang salah satu anggota JDIHN adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dari ketentuan diatas, maka Kabupaten Bolaang Mongondow membuat JDIH Kab. Bolaang Mongondow. JDIH Kab. Bolaang Mongondow kemudian di integrasikan ke JDIHN pada 7 Agustus 2020 sehingga pada tahun 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow telah resmi sebagai anggota JDIHN dengan pengelolah teknis adalah Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow.

  • Created At : 1 year ago
  • Updated At : 1 year ago