Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
- Jenis : Peraturan Daerah Kab. Bolmong
- Nomor : 12
- Tanggal :
- Tahun : 2023
- Sumber :
- Subjek :
- Status : Berlaku
- Download : Disini
- Abstrak :
Abstrak : - Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat, dibutuhkan komitmen dari semua pihak termasuk badan usaha. Bahwa pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan badan usaha bermanfaat dalam rangka mewujutkan terjalinnya hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow membutuhkan dasara hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 hurf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
- Peraturan Daerah ini berisi tentang Ketentuan Umum. Badan Usaha Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pelaksanaan. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Penghargaan. Pembinaan dan Pengawasan. Pelaporan. Partisipasi Masyarakat. Pembiayaan. Ketentuan Penutup.
Catatan :- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada 12 Desember 2023
- 15 Halaman. (terdiri dari 12 hal batang tubuh (16 Pasal) dan 3 hal Penjelasan).