Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
- Jenis : Peraturan Bupati Kab. Bolmong
- Nomor : 14
- Tanggal :
- Tahun : 2023
- Sumber :
- Subjek :
- Status : Berlaku
- Download : Disini
- Abstrak :
Abstrak : - Untuk penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam reformasi birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Peraturan Bupati ini tentang Maksud, Tujuan, Manfaat dan Ruang Lingkup. Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis. Ketentuan Penutup.
Catatan : - Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada 6 April 2023
- 20 Halaman. (7 Hal Batang Tubuh, 13 Hal Lampiran).