DETAIL BERITA

A Short Page Title Tagline
LAKUKAN TAHAPAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMERINTAH KAB. BOLAANG MONGONDOW MENGHADIRI RAPAT PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA

LAKUKAN TAHAPAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMERINTAH KAB. BOLAANG MONGONDOW MENGHADIRI RAPAT PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI UTARA

Manado, (26/07/22) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan dari Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Utara, berdasarkan surat undangan nomor: W.25.UM.01.01-4061. Mengingat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, hadir dalam rapat tersebut dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah Bagian Hukum Setda yang merupakan fasilitator Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow beserta beberapa unsur Perangkat Daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penyusunan Lampiran Ranperda tersebut, masing-masing adalah Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Direktur RSUD Datoe Binangkang, dan juga beberapa dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perikanan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham SULUT, Bapak Hendra Zachawerus, S.H.,M.H bersama JF. Perancang Perundang-Undangan Panitia Penyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ibu Cherryl CN Wenur, S.H.,M.H bersama tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM SULUT. Pimpinan rapat dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam perubahan itu, disebutkan tahapan pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum sesuai kebutuhan,” ungkap Zachawerus.

Sementara itu Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Deker Rompas, S.E.,M.M menyampaikan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah melalui berbagai tahapan tertentu serta telah dimasukkannya Daftar Lampiran biaya dari unsur Perangkat Daerah yang terkait. Dalam rapat tersebut ada beberapa penyesuaian baik dari harga Pajak dan Retribusi yang akan ditetapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut langsung diakomodir oleh Bagian Hukum Setda dalam penyesuaiannya. Karena Pajak dan dan Retribusi Daerah sangat berpengaruh dalam perkembangan Kabupaten Bolaang Mongondow kedepannya.

  • Created At : 2 years ago
  • Updated At : 2 years ago